Menyediakan kambing untuk Aqiqah, Siap memotong, memasak, menyalurkan dan mengantar sampai tujuan

DAFTAR HARGA

Type

Harga Kambing

Biaya Masak/ekor
(2 menu)

Hasil Masakan

Sate

Gulai

A

Rp 1.000.000

Rp 350.000

225 tusuk

60 porsi

B

Rp 1.250.000

Rp 350.000

250 tusuk

70 porsi

C

Rp 1.500.000

Rp 350.000

300 tusuk

80 porsi

D

Rp 1.750.000

Rp 350.000

350 tusuk

90 porsi

E

Rp 2.000.000

Rp 350.000

400 tusuk

110 porsi

* Menu masakan bisa diusulkan sesuai selera anda


Kelebihan yang kami berikan

1. GRATIS : Antar & potong (Semarang dan sekitarnya)

2. Kambing potong sehat sesuai syariat

3. Siap membantu menyalurkan ke panti asuhan atau yayasan yang di tunjuk

4. Dokumentasi bila di perlukan

5. Pembayaran lunas setelah barang di terima, uang muka 50 %

6. menu masakan bisa sate, gule, tengkleng, empal, tongseng dll

Senin, 25 Maret 2013

AKIKAH , HALAL,MURAH, ENAK DAN HIEGINIS


AKIKAH , HALAL,MURAH, ENAK DAN HIEGINIS

Menyediakan kambing untuk Aqiqah,  Siap memotong, memasak, menyalurkan dan mengantar sampai tujuan
DAFTAR HARGA
TypeHarga KambingBiaya Masak/ekor
(2 menu)
Hasil Masakan
SateGulai
A
Rp 1.000.000
Rp 350.000
225 tusuk
60 porsi
B
Rp 1.250.000
Rp 350.000
250 tusuk
70 porsi
C
Rp 1.500.000
Rp 350.000
300 tusuk
80 porsi
D
Rp 1.750.000
Rp 350.000
350 tusuk
90 porsi
E
Rp 2.000.000
Rp 350.000
400 tusuk
110 porsi
* Menu masakan bisa diusulkan sesuai selera anda

Kelebihan yang kami berikan
1. GRATIS : Antar & potong (Semarang dan sekitarnya)
2. Kambing potong sehat sesuai syariat
3. Siap membantu menyalurkan ke panti asuhan atau yayasan yang di tunjuk
4. Dokumentasi bila di perlukan
5. Pembayaran lunas setelah barang di terima, uang muka 50 %
6. menu masakan bisa sate,  gule, tengkleng, empal, tongseng dll

MUSLIM KAYA MENGAPA TIDAK?


Muslim Kaya Tidak Tercela 

 


Seorang muslim harus berwibawa
Kondisi ekonomi yang fluktuatif, krisis global yang melanda sebagian besar industri, dan usaha yang kembang-kempis tidak boleh membuat seorang muslim frustasi dalam berikhtiar. Kondisi ini seyogianya dijadikan momentum untuk mengoreksi diri dan mencari penyebab krisis. Jangan bersikap seperti orang-orang kafir, yang berputus asa dengan melampiaskannya ke diskotik, meneggak khamr, atau bahkan, tidak sedikit yang mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.
Seorang muslim, dalam menghadapi krisis, hendaknya menyadari bahwa kehidupan adalah sebuah realitas yang harus dihadapi dengan bekal kesungguhan, ilmu, tawakal, dan menjauhi sifat pengecut serta pandai mengolah kelemahan menjadi sebuah kekuatan.
Situasi krisis dan kondisi serba kurang serta hidup miskin harus menjadi cambuk bagi seorang muslim untuk bangkit mencari peluang bisnis dan membuka keran rezeki yang mampet. Setiap muslim dituntut menjadi teladan, termasuk dalam semangat mengumpulkan rezeki dan membuka lapangan kerja yang halal.
Abdurrahman bin Auf radhiallahu ‘anhu, ketika berhijrah ke Madinah dengan segala keterbatasan dan kehidupan yang serba susah karena konsekuensi hijrah, beliau harus meninggalkan seluruh hartanya di Mekkah. Pada kondisi seperti itu, beliau radhiallahu ‘anhu mendapat tawaran bantuan, namun beliau menampiknya dan mengatakan, ”Tunjukkan kepadaku di mana pasar Madinah.” [10] Dalam waktu yang tidak begitu lama, beliau radhiallahu ‘anhu sudah mampu hidup mandiri dan menikah dari hasil usahanya.
Adapun tentang hadis bahwa Abdurrahman masuk surga sambil merangkak, maka itu adalah hadis palsu, seperti yang telah ditegaskan Imam Ibnul Jauzi rahimahullah dalam Talbis Iblis [11], dan sanad hadis palsu tersebut sangat lemah, sebagaimana yang telah ditegaskan Imam Adz-Dzahabi rahimahullah dalam Siyar A’lamin Nubala’ [12].
Kesibukan para utusan Allah dan para ulama salaf dalam mencari ilmu dan berdakwah tidak melalaikan mereka untuk mencari rezeki yang halal, untuk menafkahi keluarganya. Karena itulah, seorang muslim harus bisa meneladani mereka. Kesibukan seorang muslim dalam berusaha, jangan sampai membuatnya lalai menuntut ilmu. Sebaliknya, alasan menuntut ilmu jangan sampai membuatnya malas untuk mencari nafkah.
Apapun bentuk usaha seorang muslim, asalkan halal dan diperoleh dengan cara yang benar, itu harus ditekuni dan dijalani dengan sungguh-sungguh dan penuh suka cita. Hilangkan perasaan rendah diri, malu, atau gengsi dengn profesi yang dijalaninya karena mungkin dianggap oleh kebanyakan orang sebagai bentuk profesi hina dan tidak bermartabat. Mulia atau tidaknya sebuah usaha atau profesi tidak bergantung pada bergengsi atau tidaknya profesi tersebut dalam pandangan manusia. Akan tetapi, kemuliaan sebuah usaha sangat ditentukan oleh kehalalan usaha itu di hadapan Allah serta terpujinya dia dalam pandangan syariat.
Para nabi dan rasul telah memberikan contoh kepada kita dalam berusaha dan berkarya, untuk menopang kelangsungan dakwah dan tersebarnya risalah. Nabi Zakaria ‘alaihis salam menjadi tukang kayu, Nabi Idris ‘alaihis salam menjahit pakaian, dan Nabi Daud ‘alaihis salammembuat baju perang. Dengan demikian, bisa dikatakan, bekerja untuk bisa hidup mandiri merupakan sunah para utusan Allah. Berusaha untuk mencari nafkah, baik dengan berniaga, bertani, atau berternak tidak dianggap menjatuhkan martabat dan tidak bertentangan dengan sikap tawakal. [13]
Begitu pula para ulama salaf. Mereka tergolong orang-orang yang rajin bekerja dan ulet dalam berusaha, tetapi mereka juga gigih dan tangguh dalam menuntut ilmu dan menyebarkan agama. Tidak mengapa seorang bekerja di bidang dakwah dan urusan kaum muslim, lalu dia mendapat imbalan dari pekerjaan tersebut, karena ketika Umar bin Khaththab menjadi khalifah, beliau mencukupi kebutuhan hidup keluarganya dari baitulmal. [14]
Perlu diketahui bahwa kualitas seseorang sangat tergantung pada keberhasilannya, kemampuannya untuk memberi manfaat orang lain, juga martabatnya di hadapan Allah dan hamba-Nya.
Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), "Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta)." (Q.S. Al-Ma’arij:24--25)
Pahala mencari nafkah
Seorang muslim harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan usahanya, bersemangat memerangi kemalasan, mengenali medan usaha, sembari tidak berputus asa dalam menghadapi kendala dan hambatan, sehingga menjadi hamba yang mandiri. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada makanan yang dimakan seseorang yang lebih baik daripada makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri." [15]
Abu Qasim Al-Khatli bertanya kepada Imam Ahmad rahimahumullah, ”Apa komentar Anda terhadap orang yang hanya berdiam diri di rumah atau di sebuah masjid, lalu berkata, 'Aku tidak perlu bekerja karena rezekiku tidak akan lari dan pasti datang.'?" Imam Ahmad rahimahullahmenjawab, ”Orang itu tidak tahu ilmu. Apakah ia tidak mendengarkan sabda Rasulullah, 'Allah menjadikan rezekiku di bawah kilatan pedang (jihad).'?" [16]
Allah subhanahu wa ta’ala tidak melarang para hamba-Nya menjadi orang kaya dan hidup berkecukupan. Bahkan, Allah mencintai orang kaya yang bersyukur, asalkan tidak sombong serta mencari harta sesuai dengan kaidah dan prinsip agama. Jadi, tidak ada alasan untuk mencela usaha yang halal. Yang tercela adalah usaha yang haram atau usaha yang menyebabkan lalai dari ibadah kepada Allah, bersikap sombong, dan kikir.
Sahl bin Abdullah At-Tustari rahimahullah berkata, ”Barang siapa yang merusak tawakal berarti dia telah merusak pilar keimanan, dan barang siapa yang merusak pekerjaan berarti telah membuat kerusakan dalam sunah." [17]
Wahai saudaraku, tulisan ini sengaja saya sampaikan untuk menepis anggapan sebagian orang yang tidak berilmu bahwa menjadi orang kaya, hidup berkecukupan, dan gigih mencari nafkah dengan cara yang benar agar hidup mandiri dan tidak menjadi beban orang lain merupakan cinta dunia yang menodai sikap zuhud. Padahal, tidaklah demikian! Bahkan, Abu Darda’ radhiallahu ‘anhu berkata, ”Termasuk indikasi bahwa seseorang memahami agamanya adalah adanya kemauan untuk mengurusi nafkah rumah tangganya.” [18]
Wallahu a’lam.

CONTOH KALIMAT TASYAKURAN AQIQAH


CONTOH





Assalamu’alaikum Wr. Wb
Tanpa  mengurangi rasa hormat, buat semua teman teman, saya mengundang untuk  menghadiri AQIQAH putra pertama saya yang bernama Baninka Azhim Askari  pada :
Hari : Minggu 20 Juni 2010
Pukul : 09.00 s.d selesai
Tempat : Jalan Malebert Utara No 88 Semarang.
Kehadiran  teman teman merupakan anugrah yang sangat kami syukuri. Semoga do’a  dari teman teman juga tetap tercurahkan pada keluarga kami.
Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Semoga berguna!

AQIQAH: Kurban atas Anak yang Baru Lahir


Oleh: Muhammad ESA
Arti Leksikal Aqiqah
Akikah (Ar.: ‘aqiqah [akar kata ‘aqqa] = membelah dan memotong). Menurut istilah syar’i (yang berdasarkan syarak) adalah binatang yang disembelih sebagai kurban atas anak yang baru lahir.
Hukum Aqiqah
Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum akikah sebagai berikut :.
1. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa akikah adalah wajib.
2. Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli ijtihad) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
3. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).
Dasar Hukum Akikah
Perbedaan pendapat tersebut muncul disebabkan adanya perbedaan pemahaman terhadap hadis-hadis yang berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut
“Setiap anak tergadai dengan akikahnya. (Binatang) itu disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dan pada hari itu juga kotoran dibersihkan darinya” (HR. at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
“Aku tidak suka sembelihan-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barangsiapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya” (HR. al-Baihaki).
Hewan Akikah
Dalam masalah hewan yang digunakan untuk akikah terdapat perbedaan pendapat diantara para fukaha sebagai berikut :
Jumhur fukaha berpendapat bahwa hewan yang boleh dipakai untuk akikah hanyalah hewan yang bisa disembelih untuk kurban yang terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang.
Imam Malik lebih suka memilih domba (da’n) sesuai dengan pendapatnya tentang hewan kurban.
Fukaha lain berpegang pada prinsip bahwa unta lebih utama daripada sapi dan sapi lebih utama daripada domba.
Dasar Hukum Hewan Akikah
Perbedaan pendapat tersebut disebabkan karena adanya pertentangan antara hadis-hadis mengenai akikah dan kias sebagai berikut :
“Rasulullah saw menyembelih (akikah) untuk Hasan bin Ali bin Abi Thalib dan Husein bin Ali bin Abi Thalib, cucu Nabi saw, masing-masing satu kambing” (HR. Ibnu Abbas ra).
“Akikah anak perempuan adalah satu kambing, sedangkan untuk akikah anak laki-laki adalah dua kambing” (HR. Abu Dawud).
Menurut kias, karena akikah adalah suatu ibadah yang berupa penyembelihan binatang, seharusnya diutamakan hewan yang lebih besar karena dipersamakan dengan penyembelihan hewan al-hadyu (kurban).
Tentang umur dan sifat hewan akikah, para fukaha sepakat, sama dengan umur dan kondisi hewan kurban, yakni harus bersih dari cacat.
Usia Orang Yang Diakikahi
Perbedaan pendapat tentang usia orang yang akan diakikahi sebagai berikut :
Jumhur fukaha berpendapat bahwa yang diakikahi adalah anak laki-laki dan anak perempuan yang masih kecil. Pendapat ini disandarkan atas keterangan hadis bahwa akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
Sebagian fukaha bahkan berpendapat membolehkan akikah untuk orang dewasa. Pendapatnya disandarkan pada sebuah riwayat dari Anas bin Malik bahwa Nabi saw mengakikahi dirinya sesudah diutus sebagai Nabi.
Jumlah Hewan Akikah
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan pendapat dari para fukaha sebagai berikut :
Imam Malik, berpendapat cukup satu ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan.
Imam Syafi’I, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud, dan Ahmad, berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
Waktu Penyembelihan
Untuk waktu penyembelihan hewan akikah menurut pendapat fukaha sebagai berikut:
Jumhur fukaha berpendapat harus dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.
Sebagian fukaha malah membolehkan penyembelihan dilaksanakan pada pekan kedua atau pekan ketiga dari kelahiran anak.
Tetapi bagi fukaha yang membolehkan akikah untuk orang dewasa, maka penyembelihan itu tentunya boleh dilakukan pada usia dewasa.
Hukum daging akikah serta bagian-bagian lainnya sama dengan hukum daging kurban dalam hal makan, sedekah, dan larangan menjualbelikannya.
Dalam masyarakat Islam, tradisi upacara akikah biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia disembelihkan akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradiri Jahiliah. Sebelum Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti dengan akikah.
Hikmah-hikmah Akikah
· Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
· Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada hari akhir kepada kedua orang tuanya.
· Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga masyarakat dengan berkumpul di satu tempat dalam menyembut kehadiran anak yang baru lahir.
· Merupakan sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip keadilan sosial dan menghapuskan gejala kemiskinan di dalam masyarakat, misalnya dengan adanya daging yang dikirim kepada fakir miskin.